Jumat, 11 Februari 2011

Siswa dan Lulusan

SISWA DAN LULUSAN
KOMPETENSI KEAHLIAN: TEKNIK INSTALASI TENAGA LISTRIK
SMK NEGERI 1 SAROLANGUN

I. PENDAHULUAN
Sekolah menengah kejuruan (SMK) sebagai bentuk satuan pendidikan kejuruan sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan Pasal 15 UU SISDIKNAS, merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Tujuan umum dan tujuan khusus pendidikan menengah ke juruan adalah sebagai berikut:
Tujuan Umum:
1.         meningkatkan keimanan dan ketaqwaan peserta didik kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.        mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi warga negara yang berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab;
3.        mengembangkan potensi peserta didik agar memiliki wawasan kebangsaan, memahami dan menghargai keanekaragaman budaya bangsa Indonesia;
4.       mengembangkan potensi peserta didik agar memiliki kepedulian terhadap lingkungan hidup, dengan secara aktif turut memelihara dan melestarikan lingkungan hidup, serta memanfaatkan sumber daya alam dengan efektif dan efisien.
Tujuan Khusus:
1.          menyiapkan peserta didik agar menjadi manusia produktif, mampu bekerja mandiri, mengisi lowongan pekerjaan yang ada di dunia usaha dan dunia industri sebagai tenaga kerja tingkat menengah sesuai dengan kompetensi dalam program keahlian yang dipilihnya;
2.         menyiapkan peserta didik agar mampu memilih karier, ulet dan gigih dalam berkompetisi, beradaptasi di lingkungan kerja, dan mengembangkan sikap profesional dalam bidang keahlian yang diminatinya;
3.         membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, agar mampu mengembangkan diri di kemudian hari baik secara mandiri maupun melalui jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
4.        membekali peserta didik dengan kompetensi-kompetensi yang sesuai dengan program keahlian yang dipilih.
Tujuan Program Keahlian
Tujuan Kompetensi Keahlian Teknik Instalasi Tenaga Listrik secara umum mengacu pada isi Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) pasal 3 mengenai Tujuan Pendidikan Nasional dan penjelasan pasal 15 yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang  mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Secara khusus tujuan  Kompetensi Keahlian Teknik Instalasi Tenaga Listrik adalah membekali peserta didik dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten:
  1. mendidik peserta didik dengan keahlian dan keterampilan dalam Kompetensi Keahlian Teknik Instalasi Tenaga Listrik agar dapat bekerja baik secara mandiri atau mengisi lowongan pekerjaan yang ada di dunia usaha dan dunia industri sebagai tenaga kerja tingkat menengah;
  2. mendidik peserta didik agar mampu memilih karir, berkompetisi, dan mengembangkan sikap profesional dalam Kompetensi Keahlian Teknik Instalasi Tenaga Listrik
II.      PELAKSANAAN PENDIDIKAN
2.1. Masa Pendidikan
Masa pendidikan pada Kompetensi Keahlian Teknik Instalasi Tenaga Listrik di SMK Negeri 1 Sarolangun pada prinsipnya sama dengan masa pendidikan  tingkat menengah lainnya yaitu 3 (tiga) tahun.

2.2. Kegiatan Pemelajaran
Pelaksanaan pemelajaran dituangkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.
1) Kegiatan Kurikuler
Kegiatan kurikuler dilaksanakan sesuai dengan struktur kurikulum, ditujukan untuk mengembangkan kompetensi keahlian Teknik Instalasi Tenaga listrik bagi peserta didik. Pemelajaran  terstruktur sesuai dengan struktur kurikulum.
2) Kegiatan Ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan di luar jam yang tercantum pada struktur kurikulum. Kegiatan ekstrakurikuler ditujukan untuk pengembangan bakat dan minat serta untuk memantapkan pembentukan
kepribadian peserta didik, antara lain:
1.        Pramuka
2.       Usaha Kesehatan Sekolah,
3.       olah raga,
4.      palang merah,

2.3. Pendekatan Pemelajaran
Pemelajaran pada Kompetensi Keahlian Teknik Instalasi Tenaga Listrik di SMK Negeri 1 Sarolangun yang berbasis kompetensi menganut prinsip pemelajaran tuntas (mastery learning) untuk dapat menguasai sikap (attitude), ilmu pengetahuan (knowledge), dan keterampilan (skills) agar dapat bekerja sesuai dengan profesinya seperti yang dituntut oleh suatu kompetensi.
Untuk dapat belajar secara tuntas, perlu dikembangkan prinsip pemelajaran sebagai berikut:
1) Learning by doing (belajar melalui aktivitas/kegiatan nyata, yang memberikan pengalaman belajar bermakna) yang dikembangkan menjadi pemelajaran berbasis produksi.
2) Individualized learning (pemelajaran dengan memperhatikan keunikan setiap individu) yang dilaksanakan dengan sistem modular.

2.4.  Pola Penyelenggaraan
Pola Pendidikan pada Kompetensi Keahlian Teknik Instalasi Tenaga Listrik di SMK Negeri 1 Sarolangun adalah pola pendidikan sistem ganda (PSG1).  PSG adalah pola penyelenggaraan diklat yang dikelola bersama-sama antara Kompetensi Keahlian Teknik Instalasi Tenaga Listrik SMK Negeri 1 Sarolangun dengan industri/ asosiasi profesi sebagai institusi pasangan (IP), mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga tahap evaluasi dan sertifikasi yang merupakan satu kesatuan program.  Durasi pelatihan di industri dilaksanakan selama 9 (sembilan) bulan pada industri.
Untuk menjamin terselenggaranya kegiatan pemelajaran yang efektif dan efisien, Kompetensi Keahlian Teknik Instalasi Tenaga Listrik SMK Negeri 1 Sarolangun menyelenggarakan bimbingan dan konseling bagi peserta didik. Kegiatan pembimbingan ini merupakan bentuk layanan untuk mengungkapkan, memantau dan mengarahkan kemampuan, bakat, dan minat peserta didik selama proses pemelajaran di SMK, untuk membantu mempersiapkan peserta didik memasuki dunia kerja.

2.5. Pelaksanaan pemelajaran
Dengan pola penyelenggaraan pendidikan sistem ganda, pelaksanaan pemelajaran berbasis kompetensi dilakukan dengan pengaturan sebagai berikut:
2.5.1. Pemelajaran di Sekolah
Pemelajaran di sekolah meliputi pemelajaran program normatif, adaptif, dan produktif. Pemelajaran program produktif ditekankan pada penguasaan dasar-dasar keahlian yang luas, kuat, mendasar, serta penguasaan alat dan teknik bekerja yang tepat. Keterlaksanaan program di SMK, baik akademis maupun administratif menjadi tanggung jawab Ketua Kompetensi Keahlian Kepala Sekolah dengan koordinasi Komite Sekolah.
Bimbingan berwirausaha yang mencakup aspek menganalisis  pasar, merencanakan, melaksanakan produksi (barang atau jasa), memasarkan hasil, mengevaluasi, dan membuat laporan hasil usaha serta membuka jejaring kerja dengan pihak lain dilaksanakan dengan mengembangkan Unit Produksi (UP) di Kompetensi Keahlian.

2.5.2. Pemelajaran di Industri (Dunia Kerja)
Peserta diklat yang mengikuti pelatihan di industri adalah mereka yang memenuhi persyaratan minimal yang telah ditetapkan, baik pada saat penerimaan maupun pada saat pemilihan program diklat. Industri melakukan pemilihan peserta dan memberikan pembekalan kemampuan tambahan, agar benar-benar siap dan memenuhi standar minimal sesuai dengan persyaratan kerja yang ada.
Kegiatan pelatihan di industri dilaksanakan sesuai dengan  program bersama yang telah disepakati. Kegiatan peserta di industri merupakan kegiatan bekerja langsung pada pekerjaan yang sesungguhnya, untuk menguasai kompetensi yang benar dan terstandar, sekaligus menginternalisasi sikap dan etos kerja yang positif sesuai dengan persyaratan tenaga kerja profesional pada bidangnya.
Pelaksanaan pemelajaran di industri dilengkapi dengan perangkat antara lain: jurnal kegiatan peserta, termasuk daftar kemajuan hasil belajar peserta; perangkat monitoring; kontrak kerja/perjanjian peserta (jika diperlukan); asuransi kecelakaan kerja bagi peserta; lain -lain yang dianggap perlu.
Hasil pelaksanaan pemelajaran, baik di SMK maupun di industri, adalah dicapainya penguasaan sejumlah kompetensi yang telah direncanakan dalam program pemelajaran oleh peserta diklat.

2.6. Substansi Pemelajaran
Substansi pemelajaran terdiri dari 2 (dua) kelompok, yaitu substansi instruksional dan substansi noninstruksional.
2.6.1. Substansi Instruksional
Substansi instruksional adalah substansi pemelajaran yang dirancang secara terstruktur dalam kurikulum, dikemas dalam berbagai mata diklat yang dikelompokkan dalam program normatif, adaptif dan produktif. Pengorganisasian materi program normatif dan adaptif mengacu pada UU Sisdiknas no 20 th 2003 pasal 37, berupa nama mata diklat, sedangkan program produktif berupa nama kompetensi yang mengacu pada SKKNI.
Mata Pelajaran pada Kompetensi Keahlian Teknik Instalasi Tenaga Listrik di SMK Negeri 1 Sarolangun adalah sebagai berikut:
a. Program Normatif terdiri dari mata diklat :
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Kewarganegaraan dan Sejarah
3. Bahasa Indonesia
4. Pendidikan Jasmani dan Olahraga
b. Program Adaptif terdiri dari mata diklat :
1. Matematika
2. Bahasa Inggris
3. Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi
4. Kewirausahaan
5. Fisika
6. Kimia
7. Dasar Kompetensi Keahlian
c. Program Produktif Terdiri dari mata diklat:
1.            Memahami dasar-dasar elektronika
2.           Memahami pengukuran komponen elektronika
3.           Merawat peralatan rumah tangga listrik
4.          Memperbaiki peralatan rumah tangga listrik
5.           Memasang instalasi penerangan listrik bangunan sederhana
6.           Memasang instalasi Tenaga Listrik Bangunan Sederhana
7.           Memasang instalasi penerangan listrik bangunan bertingkat
8.           Memasang instalasi tenaga listrik bangunan bertingkat
9.           Memperbaiki motor listrik
10.        Mengoperasikan sistem pengendali elektronik
11.         Mengoperasikan peralatan pengendali daya tegangan rendah
12.        Mengoperasikan sistem pengendali elektromagnetik
13.        Memasang sistem pentanahan instalasi listrik
14.       Merawat panel listrik dan switchgear
2.6.2. Substansi Noninstruksional
Substansi noninstruksional berisi hal-hal penting dan perlu bagi peserta didik, tetapi dirancang secara tidak terstruktur dalam kurikulum. Penyajiannya terintegrasi dengan substansi instruksional, yang dituangkan pada saat merencanakan strategi pemelajaran dan penyusunan modul. Substansi noninstruksional meliputi:
1.        pendidikan kecakapan hidup,
2.       kompetensi kunci,
3.       lingkungan hidup,
4.      Isu-isu lain seperti: muatan lokal, narkoba, pendidikan seks, dan sebagainya.

2.7. Penilaian Hasil Belajar
Penilaian adalah proses penentuan nilai hasil pengukuran dibandingkan dengan acuan atau standar tertentu. Sedangkan pengukuran adalah proses kuantifikasi atau pengumpulan bukti-bukti suatu gejala atau obyek menurut aturan tertentu yang dapat dilakukan baik dengan cara tes maupun dengan cara nontes.
Penilaian hasil belajar dalam sistem pemelajaran pada Kompetensi Keahlian Teknik Instalasi Tenaga Listrik di SMK Negeri 1 Sarolangun dilakukan dengan cara membandingkan bukti-bukti hasil belajar (learning evidance) yang diperoleh seorang peserta didik dengan krtiteria kinerja (performance criteria) yang ditetapkan pada standar kompetensi.
2.7.1. Tujuan
Penilaian hasil belajar bertujuan:
(1) mengetahui sejauhmana telah terjadi kemajuan hasil belajar pada diri peserta didik, sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan bimbingan belajar selanjutnya;
(2) mengetahui tingkat keberhasilan peserta didik, sebagai bahan  pertimbangan dalam menetapkan apakah yang bersangkutan berhasil (lulus) atau tidak (belum) berhasil dalam menempuh suatu program pemelajaran;
(3) menetapkan tingkat penguasaan peserta didik terhadap kompetensi Keahlian Teknik Instalasi Tenaga Listrik di SMK Negeri 1 Sarolangun sesuai dengan yang dipersyaratkan standar komptensi.
2.7.2. Langkah Kerja
Pelaksanaan penilaian hasil belajar menerapkan prinsip -prinsip penilaian
berbasis kompetensi dilakukan dengan langkah sebagai berikut:
a. Penyusunan Kriteria dan Perangkat Penilaian
Penyusunan kriteria dan perangkat penilaian merupakan kegiatan penjabaran kriteria kinerja yang terdapat dalam kurikulum menjadi perangkat penilaian hasil belajar dan atau penguasaan kompetensi, sebagai acuan dalam pelaksanaan penilaian. Tujuan penyusunan kriteria dan perangkat penilaian adalah untuk mendapatkan perangkat penilaian yang sesuai dengan prinsip-prinsip penilaian berbasis kompetensi. Pelaksanaan penyusunan kriteria dan perangkat penilaian dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1) Menganalisis kriteria kinerja yang ada dalam kurikulum, meliputi ranah sikap, peengetahuan, keterampilan;
2) Menjabarkan kriteria kinerja menjadi indikator keberhasilan. Kegiatan ini menggunakan format Analisis Kriteria.
3) Mengembangkan kisi-kisi sebagai acuan dalam menyusun perangkat penilaian sesuai dengan ruang lingkup/aspek-aspek yang harus  inilai;
4) Menyusun perangkat penilaian, lengkap dengan kriterai (indikator) ketercapaian setiap kompetensi/subkompetensi yang dinilai dan cara penilaiannya.
b. Penilaian Hasil Belajar
Penilaian hasil belajar dimaksudkan untuk mengatahui dan menetapkan tingkat penguasaan peserta didik terhadap kompetensi-kompetensi yang dipelajari. Ruang lingkup pelaksanaan penilaian hasil belajar peserta diklat meliputi hal-hal di bawah ini.
1) Penilaian terhadap proses dan kemajuan belajar peserta didik pada setiap kompetensi yang sedang dipelajarinya, terutama untuk  mendapatkan umpan balik yang berguna dalam perbaikan pemelajaran selanjutnya.
2) Penilaian akhir pemelajaran kompetensi untuk mengetahui dan menetapkan tingkat penguasaan peserta didik terhadap setiap kompetensi yang dipelajari sebagai dasar untuk menentukan proses pemelajaran lebih lanjut. Penilaian dilaksanakan pada setiap akhir pemelajaran suatu kompetensi, dan hanya peserta didik yang dinyatakan kompeten yang boleh mengakhiri pemelajaran komptensi tersebut serta beralih/pindah ke pemelajaran kompetensi yang lainnya.
3) Penilaian akhir pendidikan untuk mengetahui tingkat penguasaan peserta didik terhadap se luruh program pendidikaan dan pelatihan sebagai dasar untuk menetapkan kelulusan menempuh jenjang pendidikan pada SMK.
c. Verifikasi Hasil Penilaian
1) Verifikasi internal
Verifikasi internal dimaksudkan untuk memeriksa kesesuaian hasil penilaian yang dilakukan oleh guru dengan bukti-bukti belajar yang diperoleh peserta didik oleh tim verifikator internal sehingga bukti kesesuaian antara hasil penilaian guru dengan tingkat penguasaan kompetensi yang dicapai peserta didik. Verifikasi internal dilaksanakan oleh tim manajemen sekolah dan guru-guru lain yang ditetapkan oleh kepala sekolah. Pelaksanaan verifikasi internal dilakukan dengan langkah berikut ini:
(1) menginventarisasi data hasil penilaian yang telah dilakukan oleh guru terhadap peserta didik;
(2) menginventarisasi bukti-bukti fisik yang dimiliki peserta didik dalam menyelesaikan tugas-tugas yang telah diberikan oleh guru;
(3) memeriksa kesesuaian antara nilai yang diberikan guru dengan tingkat penguasaan kompetensi yang dicapai peserta didik;
(4) Bila ditemukan ketidaksesuaian, guru melakukan klarifikasi dan atau perbaikan oleh guru.
Hasil verifikasi internal terutama digunakan untuk meyakinkan bahwa proses pemelajaran dan penilaian yang telah dilalui peserta didik, memenuhi kriteria pemelajaran dan penilaian berbasis kompetensi. Terhadap peserta didik yang “lolos” verifikasi internal, diberi kesempatan untuk mengikuti sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan oleh pihak eksternal.
2) Verifikasi eksternal
Verifikasi eksternal dimaksudkan untuk memeriksa penguasaan kompetensi yang dikuasai oleh perserta didik, dilakukan oleh lembaga sertifikasi independen yang relevan. Pihak lembaga sertifikasi tersebut menunjuk lembaga pendidikan yang memenuhi syarat untuk melaksanakan ujian dan sertifikiasi kompetensi, dan telah diakreditasi.
Konsisten dengan prinsip pemelajaran dan penilaian berbasis  kompetensi, apa yang telah ditetapkan oleh guru dan diverifikasi oleh sekolah secara internal tentang penguasaan peserta didik terhadap kompetensi yang telah dipelajarinya, pada prinsipnya mengacu pada standar, prosedur dan mekanisme penetapan kompeten sesuai dengan standar yang berlaku pada Kompetensi Keahlian Teknik Instalasi Tenaga Listrik di SMK Negeri 1 Sarolangun.
Karena itulah proses sertifikasi oleh lembaga sertifikasi selain ditempuh melalui mekanisme pengujian, dimungkin untuk ditempuh melalui prosedur dan mekanisme verifikasi yang disebut verifikasi eksternal. Verifikasi eksternal dimaksudkan untuk memeriksa kesesuaian hasil penilaian yang dilakukan oleh guru dan hasil verifikasi internal dengan bukti-bukti belajar yang diperoleh peserta didik oleh tim verifikator eksternal, untuk meyakinkan apakah peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk dinyatakan kompeten. Verifikasi eksternal dilaksanakan setelah peserta didik dinyatakan lolos pada verifikasi internal. Verifikasi eksternal dapat dilaksanakan dengan langkah-langkah berikut ini.
(1) menginventarisasi data hasil penilaian yang telah dilaksanakan terhadap peserta didik yang dinyatakan berhasil oleh tim verifikasi internal sekolah;
(2) menginventarisasi bukti-bukti fisik lain yang dimiliki peserta didik sebagai
tanda telah menguasai kompetensi;
(3) memeriksa kesesuaian antara nilai yang diberikan guru dengan tingkat penguasaan kompetensi yang telah dicapai peserta didik.
 Assesso r eksternal yang mewakili lembaga sertifikasi melakukan uji sampel terhadap populasi peserta didik yang diverifikasi dan
terhadap lingkup penguasaan kompetensi yang diujikan.

III.       TARGET LULUSAN
3.1. Profil Kompetensi Lulusan
Profil kompetensi lulusan SMK Negeri 1 Sarolangun Kompetensi Keahlian Teknik Instalasi Tenaga Listrik, terdiri dari kompetensi umum dan kompetensi kejuruan, yang masing-masing telah memuat kompetensi kunci. Kompetensi umum mengacu pada tujuan pendidikan nasional dan kecakapan hidup generik, sedangkan kompetensi kejuruan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
3.1.1. Kompetensi Umum
a. Tuntutan UUSPN Ps 3
1.       beriman dan bertaqwa                     5. kreatif
2.      berakhlak mulia                                   6. mandiri
3.       sehat                                                          7. demokratis
4.      cakap                                                         8, tanggungjawab
b. Tuntutan dunia kerja
1.  disiplin
2.  jujur
3.1.2.  Kompetensi Kejuruan

No
KOMPETENSI
SERTIFIKAT
LEVEL
1
Memahami dasar-dasar elektronika
Tanpa
Sertifikat

Teknisi
2
Memahami pengukuran komponen elektronika
3
Merawat peralatan rumah tangga listrik
4
Memperbaiki peralatan rumah tangga listrik
5
Memasang instalasi penerangan listrik bangunan sederhana
Pemasangan
dan
Pemeliharaan
Instalasi Listrik

Teknisi
6
Memasang instalasi Tenaga Listrik Bangunan Sederhana
7
Memasang instalasi penerangan listrik bangunan bertingkat
8
Memasang instalasi tenaga listrik bangunan bertingkat
9
Merawat panel listrik dan switchgear
10
Memasang sistem pentanahan instalasi listrik
11
Memperbaiki motor listrik
Perbaikan
Motor Listrik
Teknisi
12
Mengoperasikan sistem pengendali elektronik
Pelayanan dan
Pemeliharaan
Sistem Kendali

Teknisi
13
Mengoperasikan peralatan pengendali daya tegangan rendah
14
Mengoperasikan sistem pengendali elektromagnetik



3.2. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan bagi lulusan Kompetensi Keahlian Teknik Instalasi Tenaga Listrik  SMK Negeri 1 Sarolangun adalah jenis pekerjaan dan atau profesi yang relevan dengan kompetensi yang tertuang di dalam SKKNI Bidang Ketenagalistrikan pada jenjang SMK antara lain adalah:


Dunia Usaha/industri
Lingkup Pekerjaan
·   Perusahaan Konstruksi Tenaga Listrik
·   Perusahaan Konsultan
·   Industri Manufaktur
·   Industri otomotif
·   Bengkel Umum
·     Teknisi Pemasangan dan Pemeliharaan Instalasi Listrik
·     Teknisi Perbaikan Motor Listrik
·     Teknisi Pelayanan dan Pemeliharaan Sistem Kendali



Dengan memanfaatkan kemampuan, pengalaman dan berbagai peluang yang ada, lulusan Kompetensi Keahlian Teknik Instalasi Tenaga Listrik juga dimungkinkan  untuk mengelola  atau berwirausaha di bidang ketenagalistrikan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar